RIBA : Tak Kenal Maka Tak Tahu
Assalamu’alaikum sahabat readers
Bagaimana kabar sahabat? Semoga selalu dalam lindungan
Allah swt ya sahabat 😉
Wah sudah lama ya mimin tidak muncul, nah kali ini mimin
mau sharing sedikit nih pengetahuan tentang riba, sudah ada yang tau tentang
riba belum? Kalau sudah alhamdulillah, jika belum tau apa itu riba, sookk lah
pantengin artikel mimin kali ini hehhehe.
A.Sejarah
riba
Mungkin diantara sahabat pembaca ada yang pernah dengar istilah riba, bagaimana sih sejarah riba itu? Jadi istilah riba telah dikenal dan digunakan dalam transaksi- transaksi perekonomian oleh masyarakat Arab sebelum datangnya Islam. Akan tetapi pada zaman itu riba yang berlaku merupakan tambahan dalam bentuk uang akibat penundaan pelunasan hutang. Dengan demikian, riba dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan dalam transaksi jual beli maupun hutang piutang secara batil atau bertentangan dengan kaidah syari'at Islam.
Di masa-masa awal muculnya Islam, bunga telah ada di dalam
masyarakat Arab baik dalam transaksi pinjaman uang maupun transaksi barter
komoditas. Oleh karena itu bunga(riba) telah mengakar dalam-dalam di dalam kehidupan ekonomi masyarakat, maka
dalam melarang bunga pun Al-Qur’an diwahyukan secara berangsur-angsur,
sebagaimana pelarangan minuman keras. Jika dirurtkan waktu diturunkannya,
ayat-ayat tersebut secara berangsur-angsur melarang bunga.
Ayat pertama dalam Al-Qur’an (Ar-Rum,30:39) diturunkan mengenai bunga yang dibandingkan dengan zakat. Disitu dinyatakan bahwa bunga tidak menambah harta manusia, malah sebaliknya, yaitu mengurangi, sementara zakat meningkatkannya secara berlipat-lipat.
Dalam ayat berikutnya (Ali Imran,3:130), kaum Mukmin diberitahu agar tidak memakan bunga yang berlipat hingga dua atau bahkan empat kali jumlah asal pinjaman. Dalam ayat berikutnya (An-Nisaa’,4:160-161), kaum muslimin diingatkan untuk mematuhi perintah Al-Qur’an mengenai pelarangan bunga agar mereka tidak usah merasakan derita kaum yahudi yang melanggar larangan bunga dan akan menerima siksa yang pedih.
Akhirnya turunlah wahyu terakhir (ayat-ayat 275,276,278 dan 279 dari surah Al-Baqarah [2] ) yang melarang bunga. Ayat-ayat ini membedakan antara perdagangan (bai’) dan bunga (riba). Ayat tersebut secara mutlak melarang pemungutan bunga dan memerintahkan kaum mukminin untuk menghentikannya serta menerima pengembalian hanya modal pokoknya saja . Akhirnya ayat tersebut mengingatkan mereka untuk memerhatikan perang dari Allah dan Rasulullah jika mereka tetap melanggar aturan dan kembali memakan bunga.
Okay sahabat readers, mungkin sudah pada baca nih ya
tentang sejarah riba, sudah paham belum apasih pengertian dari riba itu? Nah
mimin punya beberapa sumber nih, menurut pandangan para ahli tafsir
Al-Qur’an mengenai arti dan hakikat riba
a. Menurut
Muhammad Assad
Dalam
pengertian terminologi yang umum, istilah tersebut bermakna “tambahan” kepada
atau “kenaikan” dari sesuatu melebihi dan diatas jumlah atau ukurannya yang
asal. Dalam terminologi Al-Qur’an, isitlah riba’ itu menunjukkan tambahan haram
apa pun melalui bunga , terhadap sejumlah uang atau barang yang dipinjamkan
oleh seseorang atau lembaga kepada orang atau lembaga lain.
b. Menurut
Afzalur Rahman
Al-Qur’an
menggunakan kata riba untuk bunga. Menurut kamus, arti riba adalah kelebihan
atau peningkatan atau surplus, tetapi, dalam ilmu ekonomi, kata itu berarti
surplus pendapatan yang didapat oleh pemberi utang dari pengutang, lebih tinggi
dan di atas jumlah pokok utang, sebagai imbalan karena menunggu atau memisahkan
bagian yang likuid dari modalnya selama suatu jangka waktu.
c. Menurut
Syed Abul A’la al-Maududi
Kata
Arab ‘riba’ secara literal , berarti “peningkatan atas’ atau “tambahan bahan
untuk “ apapun juga. Secara teknis, istilah itu digunakan untuk menyebut
sejumlah tambahan yang dikenakan oleh kreditur kepada debitur secara tetap pada
pokok utang yang ia pinjamkan , yakni bunga.
Wah bagaimana nih sahabat sudah pada paham belum tentang
pengertian riba? Jika belum, mimin masih punya beberapa surah Al-Qur’an dan hadis
Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang riba nih, cuss lah sahabat readers
pantengin lagi sampe bawah 😊
Berikut ini adalah ayat-ayat Al- Qur’an
yang berhubungan dengan bunga:
1. Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan demikian itu, adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya
(terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) , maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka: mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan
Riba dan menyuburkan sedekah .
Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, selalu
berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah [2]: 275-276)
2.
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS.
Ali Imran 3:130)
3. Dan disebabkan mereka memakan riba,
padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka
memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk
orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih. (QS.
An-Nisaa’ 4 : 161)
4. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba ( yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan nya (yaitu
meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok
hartamu,kamu tidak menganiaya dan tidak (pula dianiaya). (QS.
Al- Baqarah 2:278-279)
HADIS-HADIS NABI MUHAMMAD SAW TENTANG RIBA
1. Diriwayatkan
oleh Abu Said al Khundri bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Jangan menukar emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali jika
kuantitasnya sama, dan jangan pula menukar sesuatu dengan yang tidak ada.”
(Bukhari)
2. Abu
Hurairah melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “ Riba memiliki tujuh puluh tiga pintu dosa, yang paling ringan
daripadanya adalah sama dengan seorang lelaki berzina dengan ibu kandungnya.”
(Abu Dawud dan Ibnu Majah)
3. Abu
Said al-khundri meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: ” Emas untuk emas, perak untuk perak, gandum untuk gandum, bur untuk
bur, kurma untuk kurma, garam untuk garam, sama setara dan tunai. Barang siapa
memberi atau mengambil lebih, maka baik pemberi maupun pengambil sama-sama
mengambil riba.” (Muslim)
4. Abu
Hurairah menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Akan datang suatu masa kteika tak sorang pun yang tidak makan bunga.
Jika ia tidak makan bunga, maka ia akan terkena debunya.” (Ahmad Dawud, Nasa’i,
dan Ibnu Majah)
5. Abu
Hurairah melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Saya berjalan melewati sekelompok orang di waktu malam Mi’raj saya.
Perut mereka sebesar rumah, dan didalamnya terdapat ular yang terlihat keluar
dari perutnya. Saya bertanya : “Hai jibril, siapakah mereka itu?” Malaikat
Jibril menjawab: “Mereka adalah pemakan riba.” (Ahmad dan Ibnu Majah)
Nah sahabat pasti sudah pada tau nih kan tentang apa itu
riba,eeitss kalian sudah pada tahu belum apa saja macam macam riba? Kuy lanjut
lagi pantengin deh
B. Macam-macam Riba
Riba
bisa diklasifikasikan menjadi riba Al-Fadl, riba Al-yadd, riba
An-nasi’ah, dan riba Qardhi, Berikut penjelasan lengkap macam-macamnya:
1. Riba
Al-Fadhl
Riba
Al-Fadhl adalah kelebihan yang terdapat dalam tukar menukar antara tukar
menukar benda-benda sejenis dengan tidak sama ukurannya, seperti satu gram emas
dengan seperempat gram emas,maupun perak dengan perak.
Hal ini sesuai dengan hadist nabi saw.
sebagai berikut:
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا
بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
2. Riba Al-Yadd
Riba Al-Yadd, yaitu riba dengan berpisah dari tempat akad
jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli. Misalnya, seseorang
membeli satu kuintal beras. Setelah dibayar, sipenjual langsung pergi sedangkan
berasnya dalam karung belum ditimbang apakah cukup atau tidak.
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ
وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)
3. Riba An-Nasi’ah
Riba Nasi’ah, adalah tambahan yang disyaratkan oleh orang
yang mengutangi dari orang yang berutang sebagai imbalan atas penangguhan
(penundaan) pembayaran utangnya. Misalnya si X meminjam uang Rp. 2.000.000,-
kepada si Y dengan perjanjian waktu mengembalikannya satu bulan, setelah jatuh
tempo si X belum dapat mengembalikan utangnya. Untuk itu, si X menyanggupi
memberi tambahan pembayaran jika si Y mau menunda jangka waktunya. Contoh lain,
si Y menawarkan kepada si X untuk membayar utangnya sekarang atau minta ditunda
dengan memberikan tambahan.
Mengenai hal ini Rasulullah SAW. Menegaskan bahwa:
عَنْ سَمَرَةِ بْنِ جُنْدُبٍ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَهى عَنْ بَيْعِ الَحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيْئَةً
“Dari Samrah bin Jundub, sesungguhnya Nabi Muhammad saw. Telah melarang jual beli hewan dengan hewan dengan bertenggang waktu.” (Riwayat Imam Lima dan dishahihkan oleh Turmudzi dan Ibnu Jarud)”
4. Riba
Qardhi
Riba Qardhi adalah riba yang terjadi karena adanya
proses utang piutang atau pinjam meminjam dengan syarat keuntungan (bunga) dari
orang yang meminjam atau yang berhutang. Misalnya, seseorang meminjam uang
sebesar sebesar Rp. 5.000.000,- kemudian diharuskan membayarnya Rp. 5.500.000,-
.
Terhadap
bentuk transsaksi seperti ini dapat dikategorikan menjadi riba, seperti sabda
Rasulullah Saw.:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَرِبًا
“Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba.” (Riwayat Baihaqi).
Hikmah di Haramkannya Riba
Sudah menjadi sunnatullah bagi umat islam bahwa apapun
yang di haramkan oleh Allah swtitu banyak mengandung mudharat.
Begitupun dengan diharamkannya riba, adapun bahaya yang
terkandung dalam riba sebagaimana yang di kemukakan oleh
Abu Fajar Al Qalami dan Abdul Wahid Al Banjary adalah:
1. Ia dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengikis
habis semangat kerjasama/saling menolong sesama manusia.
Padahal semua agama terutama islam amat menyeru agar
manusia saling tolong menolong. Di sisi lain Allah membenci
orang yang mengutamakan kepentingan sendiri dan orang yang
memeras hasil kerja keras orang lain.
2. Riba akan menimbulkan adanya
mental pemboros yang malas bekerja. Dapat pula menimbulkan kebiasaan
menimbun harta tanpa kerja keras, sehingga
seperti pohon benalu yang hanya bisa menghisap tumbuhan
lain.
3. Setelah semua ini,
islam menyeru agar manusia suka mendermakan harta
kepada saudaranya dengan baik,
yakni ketika saudaranya membutuhkan bantuan.
Bagaimana
solusi keluar dari riba?
Solusi keluar dari riba, apabila pekerjaan seseorang
mengandung unsur riba, dan dia telah mengetahui bahaya riba, maka seseorang
tersebut harus keluar dari pekerjaan tersebut, segera bertaubat kepada Allah
dan berjanji tidak mengulanginya lagi.*kajian ust. Dr. Syafiq Riza Basalamah,
M.A
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (
yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak
mengerjakan nya (yaitu meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah
dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu,kamu tidak menganiaya dan tidak (pula dianiaya). (QS.
Al- Baqarah 2:278-279)
Sumber:
·
Al – Qur’an dan Terjemahan
·
Buku Sistem Ekonomi Islam: Prinsip Dasar
Dr.
Muhammad Sharif Chaundhry, M.A. LLB., Ph.D.
Suherman
Rosyidi (penerjemah)
Alhamdulilah
nih sahabat sudah berada di penguhujung artikel ini,saya mohon maaf jika masih
terdapat kesalahan, Jazakumullah khairan sahabat readers sudah membaca artikel
kali ini semoga artikel ini bermanfaat untuk sahabat-sahabat readers. Nantikan
artikel mimin berikutnya ya 😉
Komentar
Posting Komentar