RIBA : Tak Kenal Maka Tak Tahu




Assalamu’alaikum sahabat readers

Bagaimana kabar sahabat? Semoga selalu dalam lindungan Allah swt ya sahabat 😉

Wah sudah lama ya mimin tidak muncul, nah kali ini mimin mau sharing sedikit nih pengetahuan tentang riba, sudah ada yang tau tentang riba belum? Kalau sudah alhamdulillah, jika belum tau apa itu riba, sookk lah pantengin artikel mimin kali ini hehhehe. 

A.Sejarah riba

Mungkin diantara sahabat pembaca ada yang pernah dengar istilah riba, bagaimana sih sejarah riba itu? Jadi istilah riba telah dikenal dan digunakan dalam transaksi- transaksi perekonomian oleh masyarakat Arab sebelum datangnya Islam. Akan tetapi pada zaman itu riba yang berlaku merupakan tambahan dalam bentuk uang akibat penundaan pelunasan hutang. Dengan demikian, riba dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan dalam transaksi jual beli maupun hutang piutang secara batil atau bertentangan dengan kaidah syari'at Islam.
Di masa-masa awal muculnya Islam, bunga telah ada di dalam masyarakat Arab baik dalam transaksi pinjaman uang maupun transaksi barter komoditas. Oleh karena itu bunga(riba) telah mengakar dalam-dalam  di dalam kehidupan ekonomi masyarakat, maka dalam melarang bunga pun Al-Qur’an diwahyukan secara berangsur-angsur, sebagaimana pelarangan minuman keras. Jika dirurtkan waktu diturunkannya, ayat-ayat tersebut secara berangsur-angsur melarang bunga.

Ayat pertama dalam Al-Qur’an (Ar-Rum,30:39) diturunkan mengenai bunga yang dibandingkan dengan zakat. Disitu dinyatakan bahwa bunga tidak menambah harta manusia, malah sebaliknya, yaitu mengurangi, sementara zakat meningkatkannya secara berlipat-lipat.

Dalam ayat berikutnya (Ali Imran,3:130), kaum Mukmin diberitahu agar tidak memakan bunga yang berlipat hingga dua atau bahkan empat kali jumlah asal pinjaman. Dalam ayat berikutnya (An-Nisaa’,4:160-161), kaum muslimin diingatkan untuk mematuhi perintah Al-Qur’an mengenai pelarangan bunga agar mereka tidak usah merasakan derita kaum yahudi yang melanggar larangan bunga dan akan menerima siksa yang pedih.

 Akhirnya turunlah wahyu terakhir (ayat-ayat 275,276,278 dan 279 dari surah Al-Baqarah [2] ) yang melarang bunga. Ayat-ayat ini membedakan antara perdagangan (bai’) dan bunga (riba). Ayat tersebut secara mutlak melarang pemungutan bunga dan memerintahkan kaum mukminin untuk menghentikannya serta menerima pengembalian hanya modal pokoknya saja . Akhirnya ayat tersebut mengingatkan mereka untuk memerhatikan perang dari Allah dan Rasulullah  jika mereka tetap melanggar aturan dan kembali memakan bunga.

Okay sahabat readers, mungkin sudah pada baca nih ya tentang sejarah riba, sudah paham belum apasih pengertian dari riba itu? Nah mimin punya beberapa sumber nih, menurut pandangan para ahli tafsir Al-Qur’an  mengenai arti dan hakikat riba

a.    Menurut Muhammad Assad
Dalam pengertian terminologi yang umum, istilah tersebut bermakna “tambahan” kepada atau “kenaikan” dari sesuatu melebihi dan diatas jumlah atau ukurannya yang asal. Dalam terminologi Al-Qur’an, isitlah riba’ itu menunjukkan tambahan haram apa pun melalui bunga , terhadap sejumlah uang atau barang yang dipinjamkan oleh seseorang atau lembaga kepada orang atau lembaga lain.

b.    Menurut Afzalur Rahman
Al-Qur’an menggunakan kata riba untuk bunga. Menurut kamus, arti riba adalah kelebihan atau peningkatan atau surplus, tetapi, dalam ilmu ekonomi, kata itu berarti surplus pendapatan yang didapat oleh pemberi utang dari pengutang, lebih tinggi dan di atas jumlah pokok utang, sebagai imbalan karena menunggu atau memisahkan bagian yang likuid dari modalnya selama suatu jangka waktu.

c.    Menurut Syed Abul A’la al-Maududi
Kata Arab ‘riba’ secara literal , berarti “peningkatan atas’ atau “tambahan bahan untuk “ apapun juga. Secara teknis, istilah itu digunakan untuk menyebut sejumlah tambahan yang dikenakan oleh kreditur kepada debitur secara tetap pada pokok utang yang ia pinjamkan , yakni bunga.   

Wah bagaimana nih sahabat sudah pada paham belum tentang pengertian riba? Jika belum, mimin masih punya beberapa surah Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang riba nih, cuss lah sahabat readers pantengin lagi sampe bawah 😊

Berikut ini adalah ayat-ayat Al- Qur’an yang berhubungan dengan bunga:
1.    Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.  Keadaan demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu  (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka: mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah .  Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, selalu berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah [2]: 275-276)

2.    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS. Ali Imran 3:130)
3.    Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih. (QS. An-Nisaa’ 4 : 161)
4.    Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba ( yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan nya (yaitu meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu,kamu tidak menganiaya dan tidak (pula dianiaya). (QS. Al- Baqarah 2:278-279)

HADIS-HADIS NABI MUHAMMAD SAW TENTANG RIBA
1.    Diriwayatkan oleh Abu Said al Khundri bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Jangan menukar emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali jika kuantitasnya sama, dan jangan pula menukar sesuatu dengan yang tidak ada.” (Bukhari)
2.    Abu Hurairah melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “ Riba memiliki tujuh puluh tiga pintu dosa, yang paling ringan daripadanya adalah sama dengan seorang lelaki berzina dengan ibu kandungnya.” (Abu Dawud dan Ibnu Majah)
3.    Abu Said al-khundri meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: ” Emas untuk emas, perak untuk perak, gandum untuk gandum, bur untuk bur, kurma untuk kurma, garam untuk garam, sama setara dan tunai. Barang siapa memberi atau mengambil lebih, maka baik pemberi maupun pengambil sama-sama mengambil riba.” (Muslim)
4.    Abu Hurairah menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Akan datang suatu masa kteika tak sorang pun yang tidak makan bunga. Jika ia tidak makan bunga, maka ia akan terkena debunya.” (Ahmad Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
5.    Abu Hurairah melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Saya berjalan melewati sekelompok orang di waktu malam Mi’raj saya. Perut mereka sebesar rumah, dan didalamnya terdapat ular yang terlihat keluar dari perutnya. Saya bertanya : “Hai jibril, siapakah mereka itu?” Malaikat Jibril menjawab: “Mereka adalah pemakan riba.” (Ahmad dan Ibnu Majah)
Nah sahabat pasti sudah pada tau nih kan tentang apa itu riba,eeitss kalian sudah pada tahu belum apa saja macam macam riba? Kuy lanjut lagi pantengin deh
B.     Macam-macam Riba
      Riba bisa diklasifikasikan menjadi riba Al-Fadl, riba Al-yadd, riba An-nasi’ah, dan riba Qardhi, Berikut penjelasan lengkap macam-macamnya:
1.      Riba Al-Fadhl
     Riba Al-Fadhl adalah kelebihan yang terdapat dalam tukar menukar antara tukar menukar benda-benda sejenis dengan tidak sama ukurannya, seperti satu gram emas dengan seperempat gram emas,maupun perak dengan perak.
Hal ini sesuai dengan hadist nabi saw. sebagai berikut:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا

“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
2.      Riba Al-Yadd
    Riba Al-Yadd, yaitu riba dengan berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli. Misalnya, seseorang membeli satu kuintal beras. Setelah dibayar, sipenjual langsung pergi sedangkan berasnya dalam karung belum ditimbang apakah cukup atau tidak.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)
3.      Riba An-Nasi’ah
      Riba Nasi’ah, adalah tambahan yang disyaratkan oleh orang yang mengutangi dari orang yang berutang sebagai imbalan atas penangguhan (penundaan) pembayaran utangnya. Misalnya si X meminjam uang Rp. 2.000.000,- kepada si Y dengan perjanjian waktu mengembalikannya satu bulan, setelah jatuh tempo si X belum dapat mengembalikan utangnya. Untuk itu, si X menyanggupi memberi tambahan pembayaran jika si Y mau menunda jangka waktunya. Contoh lain, si Y menawarkan kepada si X untuk membayar utangnya sekarang atau minta ditunda dengan memberikan tambahan. 

Mengenai hal ini Rasulullah SAW. Menegaskan bahwa:

عَنْ سَمَرَةِ بْنِ جُنْدُبٍ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهى عَنْ بَيْعِ الَحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيْئَةً

“Dari Samrah bin Jundub, sesungguhnya Nabi Muhammad saw. Telah melarang jual beli hewan dengan hewan dengan bertenggang waktu.” (Riwayat Imam Lima dan dishahihkan oleh Turmudzi dan Ibnu Jarud)”
4.      Riba Qardhi
     Riba Qardhi adalah riba yang terjadi karena adanya proses utang piutang atau pinjam meminjam dengan syarat keuntungan (bunga) dari orang yang meminjam atau yang berhutang. Misalnya, seseorang meminjam uang sebesar sebesar Rp. 5.000.000,- kemudian diharuskan membayarnya Rp. 5.500.000,- .

   Terhadap bentuk transsaksi seperti ini dapat dikategorikan menjadi riba, seperti sabda Rasulullah Saw.:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَرِبًا

“Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba.” (Riwayat Baihaqi).

 Hikmah di Haramkannya Riba
    Sudah menjadi sunnatullah bagi umat islam bahwa apapun yang di haramkan oleh Allah swtitu banyak mengandung mudharat. Begitupun dengan diharamkannya riba, adapun bahaya yang terkandung dalam riba sebagaimana yang di kemukakan oleh Abu Fajar Al Qalami dan Abdul Wahid Al Banjary adalah:

1.       Ia dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengikis habis semangat kerjasama/saling menolong sesama manusia. Padahal semua agama terutama islam amat menyeru agar manusia saling tolong menolong. Di sisi lain Allah membenci orang yang mengutamakan kepentingan sendiri dan orang yang memeras hasil kerja keras orang lain.
2.            Riba akan menimbulkan adanya mental pemboros yang malas bekerja. Dapat pula menimbulkan kebiasaan  menimbun  harta  tanpa  kerja  keras,  sehingga seperti pohon benalu yang hanya bisa menghisap tumbuhan lain.
3.           Setelah semua ini, islam menyeru agar manusia  suka  mendermakan  harta kepada saudaranya dengan baik, yakni ketika saudaranya membutuhkan bantuan.

Bagaimana solusi keluar dari riba?
Solusi keluar dari riba, apabila pekerjaan seseorang mengandung unsur riba, dan dia telah mengetahui bahaya riba, maka seseorang tersebut harus keluar dari pekerjaan tersebut, segera bertaubat kepada Allah dan berjanji tidak mengulanginya lagi.*kajian ust. Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba ( yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan nya (yaitu meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu,kamu tidak menganiaya dan tidak (pula dianiaya). (QS. Al- Baqarah 2:278-279)

Sumber:  
·         Al – Qur’an dan Terjemahan
·         Buku Sistem Ekonomi Islam: Prinsip Dasar
Dr. Muhammad Sharif Chaundhry, M.A. LLB., Ph.D.
Suherman Rosyidi (penerjemah)

Alhamdulilah nih sahabat sudah berada di penguhujung artikel ini,saya mohon maaf jika masih terdapat kesalahan, Jazakumullah khairan sahabat readers sudah membaca artikel kali ini semoga artikel ini bermanfaat untuk sahabat-sahabat readers. Nantikan artikel mimin berikutnya ya 😉


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masa Peradaban Islam Pada Masa Dinasti Turki Usmani

Masa Peradaban Islam Pada Masa Dinasti Abbasiyah

Sejarah Masuknya Islam di Indonesia dan di Balikpapan